Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Dukun Cabul yang Bikin Gempar, Apa Saja Modusnya?

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 18 September 2021 |07:01 WIB
5 Kasus Dukun Cabul yang Bikin Gempar, Apa Saja Modusnya?
Ilustrasi. (Foto: SINDOnews)
A
A
A

JAKARTA - Berusaha mengobati penyakit hingga memperlancar rezeki membuat orang mendatangi dukun. Namun tak disangka, dukun ini malah melakukan aksi cabulnya kepada korban. Berikut deretan kasus dukun cabul.

1. September 2021 

ZS, tega mencabuli anak berusia 18 tahun hingga hamil lima bulan. Ketika melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati penyakit dan memperlancar rezeki korban. Tersangka meminta kepada korban untuk melakukan sebuah ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami istri, sehingga korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Lecehkan 2 Anak Tirinya, Dukun Cabul Ditangkap Polisi

2. Juni 2021

N, dukun cabul berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dia tega memperkosa anak tirinya di Kabupaten, Tangerang, Banten. Pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya demi meningkatkan kemampuan. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu membisikkan mantra di telinga korban. Pelaku mengaku kepada warga setempat sebagai dukun atau orang pintar. Namun, hal itu diduga hanya untuk melakukan aksi cabulnya.

BACA JUGA: Dipetik Alat Vitalnya oleh Dewa Gitar, Gadis di Tanah Laut Kalsel Lapor Polisi

3. Mei 2021

Seorang perempuan yang sering mengalami kesurupan malah diperkosa dan diancam cekik oleh UK yang mengaku sebagai dukun. Korban dibawa ke tempat UK karena mengalami kesurupan. Korban berhasil disadarkan namun sering kumat sehingga kembali diantar sang suami ke tempat praktik UK. UK yang memperkosa korban lebih dulu mengancam akan mencekik apalagi melakukan perlawanan. Atas dasar laporan sang suami, polisi berhasil menangkap UK. Pelaku diancam Pasal 298 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan dan diancam pidana 9 tahun penjara. Peristiwa ini terjadi di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement