JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
"Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021).
Baca juga: Satpol PP Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket
"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," tambahnya.
Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.
Baca juga: 10,7 Juta Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar
"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza.