Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warung yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur Bakal Didenda Rp50 Juta

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |15:29 WIB
 Warung yang Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur Bakal Didenda Rp50 Juta
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

"Kan sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta," kata Ariza di Balai Kota (16/9/2021).

Baca juga: Satpol PP Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket

"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," tambahnya.

Sebelumnya, Ariza menyampaikan penjelasan perihal penutupan stiker atau iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket, hari ini.

Baca juga:  10,7 Juta Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

"Itu dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Tentu bukan berarti tidak boleh merokok, tapi masih ada tempat-tempat untuk merokok," ujar Ariza.

Menurut Ariza, perokok masih boleh merokok di Jakarta. Namun, harus tahu mana tempat yang dilarang dan diperbolehkan.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement