BANYMAS - Mawar (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh ayah Watim (46) dan kakak kandungnya sendiri, SA (18) di kediamannya Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya kini telah ditangkap polisi.
Ironisnya, perempuan berusia 14 tahun itu sudah dirudapaksa selama tiga tahun. Ayah dan kakak kandung korban tak saling tahu telah memperkosa Mawar.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibunda Mawar.
Dia mengatakan bahwa para pelaku masuk ke kamar Mawar dan langsung melakukan aksi bejatnya. Korban diancam bila melaporkan aksi pemerkosaan tersebut.
"Peristiwa terakhir terjadi pada 5 September 2021 dan 11 September 2021," ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: 5 Fakta Ayah Perkosa Anak Gadisnya Setiap Hari, Ditembak Jika Melawan
Mawar juga mendatangi Polres Banyumas untuk melaporkan kebiadaban ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Kini korban sudah mendapat pendampingan Unit PPA Polres Banyumas dan mengalami taruma dalam hidupnya.
Baca juga: Katanya Mau Rujuk, Pria Ini Malah Culik dan Perkosa Mantan Istrinya
Atas perbuatannya keduanya terancam 15 tahun penjara dengan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )