LUWU UTARA - Sebanyak dua orang yang terlibat dalam kasus penculikan seorang janda di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara. Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya merupakan mantan suami korban. Selain menculik, pelaku bahkan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, alasannya pelaku ingin rujuk dengan korban.
Pelaku berinisial IR (56) akhirnya diringkus oleh tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Selain mantan suaminya, polisi juga meringkus AT, rekan pelaku yang ikut membantu pelaku untuk melakukan penyekapan dan penculikan tersebut.
Dari kedua pelaku itu, polisi terpaksa menembak rekannya yang juga otak dari penculikan tersebut lantaran melakukan perlawanan saat dalam proses pengembangan.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, mantan suami korban mengaku melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya sendiri di sebuah gubuk di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Pemerkosaan dilakukan dengan tujuan mengajak mantan istrinya tersebut untuk rujuk demi tiga orang anaknya.