Baca Juga : Untuk Gaya-gayaan, Bocah SD Nekat Curi Motor
Hingga saat ini, korban SM (37) masih dalam kondisi trauma dan butuh pemulihan.
"Kedua pelaku disangkakan dengan pasal yang berbeda," ujar Kasat Reksrim Polres Luwu Utara AKP Amri, Kamis (16/9/2021).
Di mana untuk pelaku IR disangkakan Pasal 33 dan Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun. Sementara rekannya AT disangkakan Pasal 33 jo Pasal 55.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.