Sadar menjadi korban penganiayaan, hingga akhirnya korban berteriak minta tolong dan mengundang warga untuk berdatangan. Pelaku kemudian lari di kandang sapi. Namun, langsung ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Dalam kasus ini, Kapolsek Wuluhan, Iptu Solikhan Arief, menjelaskan polisi juga menyita barang bukti sajam yang dibawa pelaku dengan cara diselipkan di pinggangnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan 365 subsider Pasal 351 dan UUD tentang penganiayaan disertai kekerasan dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.