Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pandangan Calon Hakim Agung Subiharta Terkait Hukuman Mati

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |21:54 WIB
Pandangan Calon Hakim Agung Subiharta Terkait Hukuman Mati
Calon Hakim Agung Subiharta (Foto : Tangkapan Layar Video)
A
A
A

JAKARTA - Calon Hakim Agung (CHA) dari kamar pidana tahun 2021, Subiharta menghadiri uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021). Ia ditanya mengenai hukuman pidana mati oleh beberapa perwakilan fraksi di Komisi III DPR.

Subiharto menjawab dengan tegas bahwa menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan oleh pemerintah dengan DPR RI tentang pidana mati suatu exeption atau pengecualian.

"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu exection suatu pengecualian dan di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim setelah menjatuhkan pidana mati masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi terhadap pidana mati," ucap Subiharta.

Menurut Subiharto majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.

"Jadi ada suatu semacam koreksi dari majelis hakim yang sama atau majelis hakim yang berbeda apakah memang terdakwa ini yang sudah di hukum mati ini ada satu perilaku yang lebih baik ada suatu penilaian semacam examinasi kalau memang dia baik bisa dilakukan pemeriksaan lagi dan mungkin dijatuhi pidana 10 tahun atau mungkin 20 tahun dan seterusnya," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement