Lebih lanjut, Subiharta mengklaim pernah menjatuhkan pidana mati terhadap pidana narkotika. Menurutnya pidana mati tidak bisa dikenakan ke seluruh pelaku tindak pidana, sebab harus diliat kasusnya seperti apa terlebih dahulu.
"Sesungguhnya saya selaku hakim saya tegas bahwa pidana mati ini maaf aja saya sudah pernah menjatuhkan pidana mati untuk pidana narkotika," tuturnya.
"Jadi case by case atau kasus ke kasus tidak mungkin seluruhnya kita jatuhkan pidana mati. Terkait di Bandung ada 8 perkara ini saya bawa 7 perkara yang diputus hukuman mati untuk perkara narkotika itu yang 3 dikuatkan hukuman mati sedangkan yang 4 dirubah menjadi seumur hidup dan lainnya 15 tahun. Ditanya mengapa ada yang dikuatkan ada yang seumur hidup? Ini case by case ini pelakunya yang 3 orang itu memang dari luar negeri dari Iran dan memang pelaku dan aktor intelektual. Jadi ini resumenya saya bawa," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.