Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gage di Tempat Wisata, Wagub DKI Ariza Berharap Bisa Bantu Kerumunan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |05:30 WIB
Gage di Tempat Wisata, Wagub DKI Ariza Berharap Bisa Bantu Kerumunan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengharapkan adanya kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di kawasan tempat wisata mampu mengurai kemacetan dan kerumunan. Seperti diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan sejak Jumat, 18 September 2021.

“Kita harap kebijakan dari Kemenhub bisa membantu mengurai kemacetan dan mengurangi kerumunan,” ujar Riza Patria.

Baca juga:  Ganjil-Genap di Ancol, 25 Kendaraan Diputarbalikkan

Lebih lanjut, Riza menambahkan, saat ini kebijakan tersebut sedang dalam masa uji coba. Menurutnya kebijakan tersebut juga diharapkan menahan laju peningkatan Covid-19. “Ini sedang masa uji coba kan (Kebijakan ganjil genap),” ujarnya.

“Sehingga tidak ada lagi peningkatan Covid-19. Tujuannya kan itu.” tandas Riza.

Baca juga:  Ganjil Genap di Bandung, Ratusan Kendaraan Diputarbalikkan

Sebelumnya diberitakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan di tempat wisata di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat hingga Minggu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan penerapan ganjil genap di tempat wisata itu akan diterapkan selama tiga hari mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

“Ganjil genap di lokasi wisata diterapkan mulai hari Jum’at pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00,” kata Rudy kepada MNC Portal Indonesia.

“Prinsipnya berlaku sepanjang hari sesuai waktu yang ditetapkan. Penerapan dilakukan di pintu masuk tempat wisata dan bukan di ruas jalan, sehingga tidak ada pengecualian secara khusus untuk kendaraan tertentu,” jelasnya.

Rudy mengatakan, hingga saat ini penerapan ganjil genap hanya diterapkan di dua kawasan saja yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement