Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. "Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar," ucapnya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.