Ryan menuturkan terduga agen dan pembeli chip tersebut akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Ryan.
(Fahmi Firdaus )