Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |20:23 WIB
Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial selama 2 tahun penajara. Dia juga didenda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ujar Hakim saat membacakan putusan secara daring, Senin (20/9/2021).

Syarial terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Hakim.

Baca juga: Kabar Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3 M ke Eks Penyidik, KPK Tegaskan Akan Beri Penjelasan

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Syahrial.

"Menetapkan menolak permohonan justice Collaborator dari terdakwa," kata Hakim.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Suap Penyidik KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement