Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |20:23 WIB
Walkot Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
A
A
A

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial, Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

"Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Lelang Jabatan

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement