JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman kepada tiga pegawai lembaga antikorupsi itu pada hari ini Rabu (22/9/2021). Ketiga pegawai KPK itu yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana, mereka terbukti menyerahkan berang sitaan ke koruptor.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Anggota Dewas sekaligus Ketua Majelis, Harjono, dalam sidang secara daring, Rabu (22/9/2021).
Dewas menyatakan Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan.
Baca Juga : Periksa Prasetyo Edi, KPK Selisik Penganggaran Penyertaan Modal untuk Sarana Jaya
"(Kunjungan itu) untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK," jelasnya.
Dalam memutuskan Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ketiga pegawai KPK itu telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai anti rasuah untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.