Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pegawai KPK Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, Dihukum Teguran Tertulis

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |11:46 WIB
3 Pegawai KPK Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, Dihukum Teguran Tertulis
Sidang pegawai KPK yang terbukti langgar kode etik (Foto : Tangkapan layar video)
A
A
A

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono.

"Yang meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement