"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono.
"Yang meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya," tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)