"Ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya, kita akan meneliti laporan polisi yang ada disampaikan. Rencana tindak lanjut kedepan apakah akan naik di tingkat penyelidikan baru nanti kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi ," tambah Yusri Yunus.
Pihak Polda Metro Jaya kata Yusri Yunus akan menyelidiki lebih lanjut perihal laporan pasal yang sudah dibuatkan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
"Rencana kita akan lakukan mempelajari, dan meneliti tentang persangkaan dugaan pasal di Pasal 45 Junto Pasal 27 UU ITE," tandas Yusri Yunus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.