Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Anies Izinkan Perusahaan Non-esensial WFO 25 Persen

Antara , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |13:31 WIB
PPKM Diperpanjang, Anies Izinkan Perusahaan Non-esensial WFO 25 Persen
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah resmi perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

(Baca juga: Terciduk KPK, Bupati Kolaka Timur Tidak Mempunyai Mobil dan Hartanya Rp 478 Juta)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perusahaan dari sektor non-esensial untuk memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen dari kapasitas pegawai dengan syarat pegawai sudah divaksinasi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat aturan tersebut melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang telah dirilis.

(Baca juga: Yoris Sempat Curiga Sidik Jari Yosef Tercecer di TKP Pembunuhan Subang)

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, perusahaan wajib menyediakan papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja. Pegawai yang bekerja dari kantor wajib memindai sertifikat vaksinasinya pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, perusahaan sektor non-esensial tidak diperbolehkan bekerja dari kantor tapi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 100 persen.

Sementara itu, untuk perusahaan sektor esensial aturannya masih tetap sama yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas hingga 50 persen.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement