Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT KPK

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |12:16 WIB
Profil Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT KPK
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur kena OTT KPK. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021). Ia ditangkap bersama lima orang lainnya.

KPK pun menetapkan Andi Merya Nur sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur 2021.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, Andi Merya Nur menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 14 Juni 2021. Ia menggantikan bupati yang menjadi pasangannya pada Pilkada lalu, yakni Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia.

Sebelum menjadi sebagai bupati maupun wakil bupati, Andi Merya Nur merupakan anggota DPRD Kolaka Timur dalam dua periode berbeda. Ia menjabat anggota dewan dalam rentang 2009-2014 dan 2014-2016.

Sementara itu, Andi terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2020. Andi melaporkan memiliki harta Rp478.098.198. Jumlah itu terdiri atas tanah, harta lainnya, dan kas.

Dalam kasus suap ini, Andi ditetapkan sebagai tersanka bersama Anzarullah (AZR) Kepala BPBD Kolaka Timur.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Ditahan KPK

Atas ulahnya, sebagai pemberi Anza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement