JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan, dirinya belum mengetahui surat penetapan tersangka terhadap Azis.
"Sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapan pak Azis, belum pernah saya melihat," kata Supriansa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Terkait Kasus Suap di Lampung Tengah
Supriansa menyebutkan, bahwa Golkar menghormati proses hukum di KPK terkait penetapan tersangka terhadap Azis. Ia pun mengajak agar semua tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kasus ini kan sementara ditangani oleh KPK, Golkar tentu menghargai semua prises hukum yang ada di KPK," ujar Supriansa.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tersangka, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
"Mari kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus pak Azis ini, sampai melahirkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.