Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 110 Tersangka Pengedar Uang Palsu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 September 2021 |18:19 WIB
Bareskrim Tangkap 110 Tersangka Pengedar Uang Palsu
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri  berhasil menangkap 110 tersangka dari 48 jaringan pengedar uang palsu (upal). Semua tersangka yang diamankan adalah sepanjang operasi yang digelar sepanjang dua tahun belakangan.

(Baca juga: Kompak Bisnis Sabu, Pasutri dan Putri Cantiknya Digulung Polisi)

"Di sini yang kami ekspose adalah kasus yang baru diungkap oleh kami. Sebelumnya dalam dua tahun terakhir ini kami telah mengungkap 48 jaringan dengan total tersangka 110," Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

(Baca juga: Polisi: Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek)

Angka itu di luar dari 20 tersangka yang baru ditangkap oleh polisi sepanjang bulan Agustus hingga September 2021 ini. Mereka jaringan pembuatan dan pengedar uang palsu (upal) jenis rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS), di Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dampak dari peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat dari segi ekonomi.

Hal itu kata dia juga bisa menurunkan kepercayaan dari masyarakat terhadap mata uang rupiah itu sendiri. Apalagi, menurut Rusdi, pelaku kerap mengedar upal ke pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar tradisional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement