LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 97,6 kg sabu. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil ditangkap.
Kedua tersangka adalah MN (27) dan MR (24), warga Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka terlibat peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka berperan sebagai kurir narkoba yang akan mengantarkan barang tersebut ke Pulau Jawa.
Menurut polisi, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti hampir mencapai satu kuintal ini bermula saat petugas menerima informasi adanya dua kardus mencurigakan di sebuah loket jasa biro perjalanan di kawasan Rajabasa Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo, pada Rabu (22/9/2021) menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi jasa biro perjalanan langsung mengecek dua kardus yang mencurigakan tersebut. Saat diperiksa kardus tersebut berisi 92 paket kemasan teh Cina, yang di dalamnya sabu. Total sabu di dua kardus itu mencapai 97,6 kg.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas menangkap dua tersangka yang hendak mengambil barang bukti di jasa biro perjalanan tersebut. Bahkan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas 1 A Jawa Timur berinisial MS untuk mengantarkan barang haram yang berasal dari Medan dan akan diedarkan di Pulau Jawa dengan upah pengiriman sebesar Rp200 juta.
Baca Juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sejumlah Tempat, 5 Pengedar Ditangkap