Adhi menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti sabu 97,6 kilogram, uang Rp200 juta, serta dua ponsel milik tersangka. Petugas masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kurir narkoba ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung. Keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 UU tentang Narkotika serta terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.