Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Azis Syamsuddin Tersangka, Tangan Diborgol hingga Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |06:35 WIB
5 Fakta Azis Syamsuddin Tersangka, Tangan Diborgol hingga Suap Mantan Penyidik KPK Rp3,1 Miliar
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap kasus di Lampung Tengah. Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar. 

Berikut sejumlah fakta kasus yang menjerat Azis Syamsuddin, sebagai berikut: 

1. Sempat Diburu KPK

Azis ditangkap penyidik KPK di rumahnya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.30 WIB, Jumat 24 September 2021. 

Berdasarkan sumber internal bidang penindakan KPK, Tim KPK keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Tim pergi menyusuri ke beberapa lokasi. Tim pun di pecah dan disebar ke berbagai lokasi termasuk di rumah Azis yang berada di Pondok Pinang. 

"Azis ditangkap setelah magrib disertai surat penangkapan," kata sumber internal bidang penindakan KPK. 

Ketua KPK Filri Bahuri mengungkapkan, sebelum diboyong ke KPK, Azis dipersilakan untuk bersiap-siap dan menunggu penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum," ujar Firli. 

Bahkan, Firli mengungkapkan Azis telah dinyatakan negatif covid-19 setelah tim KPK melakukan swab test kepada politikus Golkar itu. 

Baca juga: Foto-Foto Penampakan Azis Syamsuddin Berompi Oranye dan Tangan Diborgol

2. Diperiksa 4 Jam

Azis kemudian diperiksa kurang lebih empat jam, sebelum akhirnya dibawa ke ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Saat itu, Azis sudah memakai rompi oranye khas tersangka KPK dan tangan diborgol. Dia terlihat santai berjalan melewati awak media untuk memasuki ruang konper.

3. Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Dalam konferensi persnya, Firli Bahuri menyamoaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka," ujar Firli.

4. Kontruksi Kasus

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Ketua KPK Firli menjelaskan kronologi yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar  Agustus  2020. Saat itu, Azis  menghubungi  Robin  dan  meminta tolong mengurus kasus yang  melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju)  menghubungi  MH  (Maskur Husain) untuk ikut  mengawal dan mengurus  perkara  tersebut. Setelah itu MH  menyampaikan pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan  uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Atas permintaan itu, Robin pun  menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan  sejumlah  uang dimaksud dan kemudian  disetujui oleh politikus Golkar itu. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement