Adhi Nurul Hadi mengatakan beberapa jam kemudian dilakukan pertemuan dan mediasi antara tim dan kelompok orang tidak dikenal yang sebelumnya menghadang.
Pertemuan mengikutsertakan Kepala Desa Tenggulun, bhabinkamtibmas dan babinsa setempat. Kemudian, mediasi para pihak tersebut dilanjutkan ke Polres Aceh Tamiang hingga akhirnya kedua pihak berdamai.
"Akibat penghadangan tersebut, tim Balai Besar TNGL mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda empat dan delapan sepeda motor rusak," kata Adhi Nurul Hadi.
Adhi Nurul Hadi mengatakan Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati yang berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan.
Menurut Adhi Nurul Hadi, keberadaan TNGL dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut mengatur ketentuan pidana bagi yang merusaknya.
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta, serta diatur Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar bagi pelaku penebang pohon dalam kawasan hutan secara ilegal," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.