JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah mendapatkan izin dari MA, pihaknya bakal memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu, 29 September 2021.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam meminta izin ke MA lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," ujar Sambo.
Baca Juga : Hari Ini Bareskrim Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melaporkan penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia.
Napoleon tak sendiri. Ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.