JAKARTA - Divisi Propam Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (29/9/2021). Hal itu dilakukan setelah, Propam mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/09) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media.
Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kece," ujar Sambo.
Baca Juga: Kantongi Izin MA, Propam Polri Periksa Napoleon Terkait Dugaan Penganiayaan Kece
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri
oleh kotoran manusia.
Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.