Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Penjaga Kontrakan Nyambi Edarkan Ganja hingga 40 Kg

Indra Purnomo , Jurnalis-Rabu, 29 September 2021 |00:33 WIB
 Pasutri Penjaga Kontrakan <i>Nyambi</i> Edarkan Ganja hingga 40 Kg
Illustrasi (foto: dok Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polsek Kebon Jeruk menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang mengedarkan narkoba jenis ganja berinisial A (35) dan F (30), di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 18 September 2021.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita Yuliandi mengungkapkan, bahwa sepasang suami istri ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kontrakan.

"Barang bukti yang diamankan ini kurang lebih hampir mencapai 1,5 kilogram, barang bukti asli yang diselundupkan pelaku sebesar 40 kilogram," kata Pradita di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

Baca juga:  Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek di Bekasi Ditangkap Polisi

Pradita menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat ada pelaporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai bahwa pasangan suami istri ini adalah pengedar ganja. Atas laporan tersebut, akhirnya polisi menangkap dua tersangka.

"Sepasang suami istri ini penerima di sini diedarkan ke Jabodetabek, 40 kilogram diedarkan di Jabodetabek. Sekarang sisa 1,5 kilogram," kata Pradita.

Baca juga:  Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap

Pradita juga menjelaskan, bahwa pasangan suami istri ini mendapat kiriman ganja dari salah satu bandar narkoba yang ada di lapas di Provinsi Lampung.

"Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami istri, banyak peran-peran serta lain dan dikendalikan lapas Lampung, yang kebetulan warga Kebon Jeruk yang ditahan di Lapas Lampung. Dia yang kendalikan," ujar Pradita.

Sementara itu, polisi masih megembangkan informasi terkait, siapa saja yang terlibat mengedarkan ganja ke daerah Jabodetabek dari pasangan suami istri tersebut.

"Kena Pasal 114 SUB 111 Junto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement