JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menetap Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka meski telah menetapkan enam orang tersangka kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan penyidik tidak menetapkan Kalapas Victor dalam penyidikan kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.
Dia menyebut bahwa dalam penetapan tersangka harus berlandaskan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka harus berdasarkan kekuatan hukum yang pasti.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Baca Juga : Polisi: Kebakaran Lapas Tangerang karena Korsleting Listrik
Sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka pada hari ini yakni CMM, PBB dan MS. CMM merupakan warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kemudian PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, MS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Dia menyebut bahwa meski Victor merupakan kepala lapas Klas 1 Tangerang namun dia belum bisa menetapkannya sebagai tersangka. Sebab pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.
"Kami sangat hati-hati dalam menetapakn seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," kata Tubagus.
(Angkasa Yudhistira)