TANGERANG - Pelarian mantan pegawai ekspedisi, Ahmad Juki (28) akhirnya berakhir. Tanpa perlawanan, pria yang mencuri uang perusahaan itu ditangkap polisi saat berada di Lampung.
Juki ditangkap, karena membawa kabur mobil dan gaji karyawan perusahaan bekas tempatnya bekerja, sebesar Rp69 juta. Selama dalam pelarian, Juki bersenang-senang dengan cewek BO.
Baca Juga: Rekan Kerja Dicekik, Mobil dan Uang Perusahaan Rp69 Juta Dibawa Kabur
Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key mengatakan, hal itu terungkap dari bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa empat bukti transfer pembayaran diduga cewek BO melalui aplikasi Michat.
"Ya, jadi pelaku sempat menggunakan uangnya untuk membayar cewek BO melalui aplikasi Michat," katanya kepada MNC Portal di Polsek Benda, Rabu (29/9/2021) sore.