PRANCIS - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Pengadilan akan membiarkan dia menjalani hukuman sebagai tahanan di rumah.
Berdasarkan keputusan pengadilan, mantan presiden tersebut dapat menyelesaikan hukumannya tanpa harus masuk penjara, tetapi dia harus mengenakan gelang pemantau elektronik.
Jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun, setengahnya ditangguhkan, untuk Sarkozy. Pengadilan menyalahkan dia karena membelanjakan hampir dua kali lipat dari dana sebesar 22,5 juta euro (Rp373 miliar) yang diizinkan di bawah undang-undang pemilihan Prancis untuk kampanye tersebut.
Sarkozy sebagai kandidat tahu tentang penyimpangan itu. Jaksa bersikeras Sarkozy sudah diperingatkan oleh akuntan tentang penyimpangan yang dilakukan mereka setidaknya dua kali, tetapi memilih untuk melanjutkan. Haksa menggambarkan Sarkozy sebagai "satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas pembiayaan kampanyenya."
(Baca juga: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi)