Menurut Mahfud, apapun keputusan mahkamah dalam gugatan tersebut, tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.
Baca Juga : SBY : Money Can Buy Many Things, but Not Everything!
"Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)