SOREANG – Penuntasan kemiskinan ekstrem terus menjadi fokus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Strategi penanganan berbasis data akan memastikan menyentuh individu-individu warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
“Subyek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind),” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
“Warga Miskin Ekstrem yaitu mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai,” katanya.