MALANG - Kepolisian berhasil mengungkap adanya praktik dugaan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang. Perakit senpi ilegal yang diketahui berinisial A, warga Kecamatan Tumpang, berusia 40 tahunan terungkap berkat penggeledahan pada kasus peredaran pil koplo, yang melibatkan anak kandungnya berinisial A.
Pantauan di lokasi, warga sekitar pun nampak ketakutan saat ditanya mengenai keberadaan A, dan mengarahkan awak media untuk bertanya ke Ketua RW setempat Mulyoso.
Ketua RW 3 RT 38 Jalan Anggrek Mulyoso membenarkan adanya penggeledahan rumah warganya yang diduga menjadi perakit senjata api ilegal. Namun saat itu dikatakan Mulyoso, tujuan penggeledahan adalah untuk mencari barang bukti pil koplo, sebab anak kandung A, terlibat peredaran pil koplo di Malang.
Saat itu kepolisian tengah menggeledah rumah berwarna merah muda milik A, pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Tapi tujuannya waktu itu untuk menggerebek anaknya yang pengedar pil koplo kalau enggak salah. Waktu itu saya ikut sebagai saksi," ucap Mulyoso ditemui awak media, pada Kamis pagi (30/9/2021).
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Penjual Senjata Api Rakitan & Amunisi Ilegal
Saat penggeledahan pil koplo inilah, dikatakan Mulyoso polisi menemukan sejumlah senjata laras panjang. Dirinya pin mengaku dibuat terkejut, sebab ia melihat ada tujuh senjata laras panjang, beserta dengan panjang lima sentimeter.
"Banyak amunisinya rentengan begitu dikumpulkan serta senjatanya saya lihat ada tujuh yang diangkut," ujarnya.
Saat penggeledahan, Mulyoso mengatakan ada tiga mobil polisi. Mobil pertama digunakan untuk mengangkut anak A yang diduga merupakan pengedar pil koplo. "Dan yang kedua itu dipakai untuk angkut barang bukti senjata ya pilnya juga," ungkapnya.