MADIUN - Heboh seorang remaja berusia 14 tahun mengaku dihamili oleh makhluk halus di Madiun, Jawa Timur. Kasus itu pun sempat menghebohkan, sekaligus membingungkan petugas Polres Madiun.
Namun, misteri siapa pelaku yang menghamili remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Saradan, Madiun, hingga melahirkan bayi laki-laki akhirnya terungkap. SKD, Ayah tiri korban kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.
Status tersangka yang ditetapkan kepada ayah tiri korban dibenarkan oleh Shinto, pengacara tersangka itu sendiri. Menurut Shinto, kliennya di tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap "bunga" yang tak lain anak tirinya sendiri.
"Karena saya telah ditunjuk oleh Penyidik untuk bantuan hukum dalam riksa tentunya sudah," jawab Shinto melalui pesan whatsapp saat ditanya kebenaran status ayah tiri korban sebagai tersangka, rabu (29/09/2021).
Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak selasa malam hingga rabu pagi. "Sejak diperiksa tadi malam, dilanjutkan pagi tadi," jelas Shinto saat ditanya kapan penetapan ayah tiri bejat itu sebagai tersangka.
Shinto mengaku saat ini SKD telah ditahan oleh Kepolisian Resord Madiun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News