Share

Heboh Gadis Belia di Madiun Mengaku Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Begini Faktanya

Arif Wahyu Efendi, iNews · Kamis 30 September 2021 20:33 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 30 519 2479505 heboh-gadis-belia-di-madiun-mengaku-dihamili-makhluk-halus-ternyata-begini-faktanya-1BumZtmBjq.jpg Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)

MADIUN - Heboh seorang remaja berusia 14 tahun mengaku dihamili oleh makhluk halus di Madiun, Jawa Timur. Kasus itu pun sempat menghebohkan, sekaligus membingungkan petugas Polres Madiun.

Namun, misteri siapa pelaku yang menghamili remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Saradan, Madiun, hingga melahirkan bayi laki-laki akhirnya terungkap. SKD, Ayah tiri korban kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.

Status tersangka yang ditetapkan kepada ayah tiri korban dibenarkan oleh Shinto, pengacara tersangka itu sendiri. Menurut Shinto, kliennya di tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap "bunga" yang tak lain anak tirinya sendiri.

"Karena saya telah ditunjuk oleh Penyidik untuk bantuan hukum dalam riksa tentunya sudah," jawab Shinto melalui pesan whatsapp saat ditanya kebenaran status ayah tiri korban sebagai tersangka, rabu (29/09/2021).

Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak selasa malam hingga rabu pagi. "Sejak diperiksa tadi malam, dilanjutkan pagi tadi," jelas Shinto saat ditanya kapan penetapan ayah tiri bejat itu sebagai tersangka.

Shinto mengaku saat ini SKD telah ditahan oleh Kepolisian Resord Madiun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga desa Klangon mengadu ke Polisi.

Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan  bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun, yang isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya itu. Ia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD yang tak lain ayah tiri korban. Pesan singkat melalui aplikasi WA hanya dibaca namun tidak berbalas.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini