DENPASAR - Ulah Handayana (37), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tak patut dicontoh. Sebagai aparat negara yang berdinas di Kanwil Kementerian Agama Bali, dia justru mencoreng citra institusinya dengan menjadi pengedar sabu. Akibat kejahatan yang dilakukan, Handayana kini mendekam di sel tahanan.
"Barang bukti yang diamankan, paket sabu seberat 0,28 gram," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam jumpa pers, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kini Peredaran Narkoba Merambah ke Pedesaan
Handayana ditangkap di Jalan Siwa, Mengwi, Badung, 18 September 2021. Dia ditangkap tidak sendirian, tapi bersama pacaranya bernama Eka.
Saat dilakukan penggeledahan, awalnya polisi tidak menemukan narkoba. Namun setelah memeriksa handphone pelaku, ditemukan percakapan tentang lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Pasutri Penjaga Kontrakan Nyambi Edarkan Ganja hingga 40 Kg
Polisi lalu membawa tersangka ke lokasi seperti yang dimaksud. Hasilnya ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dekat pura, tak jauh dari lokasi penangkapan. Tersangka kemudian digelandang ke tempat kosnya dan ditemukan seperangkat alat isap sabu atau bong.
"Pengakuannya sabu itu dibeli dari seseorang dan akan dijual kembali," ujar Leo.
(Awaludin)