JAKARTA – Advokat senior Yusril Ihza Mahendra menjawab tudingan elite senior Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa Yusril menawarkan kubu AHY untuk menggunakan jasanya dengan harga Rp100 miliar.
Namun, karena kubu AHY tidak sanggup memenuhi, Yusril memilih menjadi kuasa hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, untuk menguji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
“Advokat itu pasif. Dia tidak boleh menawarkan jasa kepada orang lain. Selama ini saya tetap konsisten dengan hal itu,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjelaskan, advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Advokat.
Yusril menegaskan, pengujian formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan suatu terobosan hukum. Karena, partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis.