Menurutnya, apa yang dilakukan sepeda motor itu merupakan bentuk pelanggaran, padahal rel kereta api harus steril dan dilindungi undang-undang.
"Ini berawal dari pelanggaran dan jalur kereta api harus steril dilindungi undang-undang. Ini buat pelajaran bagi masyarakat, bahwa jalur kereta harus steril," terangnya.
Pihaknya sendiri tak melanjutkan ke ranah hukum lantaran sang pemilik sepeda motor yang kabur dari lokasi. "Pemilik motornya kabur, kita cari, dicari warga juga nggak ada. Yang jelas yang salah siapa. Ini buat pelajaran bagi masyarakat," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)