JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap.
"Iya (sudah P21)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Berkas itu telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.
Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.