Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

144 Kendaraan Pengguna Rotator Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 04 Oktober 2021 |10:51 WIB
144 Kendaraan Pengguna Rotator Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selama Operasi Patuh Jaya 2021 sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021 polisi menindak sebanyak 144 kendaraan penggunaan rotator. Penilangan dan penyitaan terhadap rotator kendaraan dilakukan karena telah terbukti melanggar aturan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penindakan pada kendaraan pengguna rotator dilakukan setelah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Penggunaan rotator harus memiliki aturan.

"Jenis pelanggaran penggunaan rotator sebanyak 144," kata Argo, Senin (4/10/2021).

Selain penggunaan rotator pihaknya juga melakukan penindakan pada kendaraan pengguna kenalpot bising. Sebab dua hal itu menjadi fokus Operasi Patih Jaya 2021.

Baca juga: 3.595 Kendaraan Knalpot Bising Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan agar personel menindak tegas pengguna kenalpot bising dan pengguna rotator. Dia meminta untuk menindak pengguna lampu rotator yang bukan peruntukannya.

"Berikan edukasi pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator ada ketentuannya," kata Fadil Imran.

Baca juga: Polisi: 10.268 Pelajar Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement