Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Uji Coba New Normal Kota Blitar, Jadi yang Pertama di Indonesia!

Lutfia Dwi Kurniasih , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |21:08 WIB
7 Fakta Uji Coba <i>New Normal</i> Kota Blitar, Jadi yang Pertama di Indonesia!
Kota Blitar. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan uji coba PPKM level 1 atau new normal di Blitar, Jawa Timur. Uji coba ini dilakukan lantaran Blitar memenuhi indikator respons dari World Health Organization (WHO).

Kota Blitar dinilai banyak memenuhi syarat dari target yang ditetapkan oleh WHO. Berikut adalah fakta-fakta mengapa Kota Blitar menjadi kota pertama di Indonesia yang resmi menerapkan new normal:

1. Pelonggaran Aktivitas dan Mobilitas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 47 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali. Pada Inmendagri itu terdapat satu daerah dengan status PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.

Diketahui, dengan status level 1 PPKM maka pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat di Kota Blitar akan lebih banyak dibandingkan level PPKM lainnya.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor nonesensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelonggaran juga tampak untuk aktivitas di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi kapasitas pengunjung 75%.

Masyarakat Kota Blitar juga dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sampai pukul 22.00. Kapasitas pengunjung dibatasi sampai 75%. Anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall, dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: Uji Coba New Normal, Pemerintah Longgarkan Seluruh Aktivitas Warga di Blitar

Selanjutnya rumah ibadah di daerah yang menjalani penerapan PPKM Level 1 dapat berkegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan tetap mematuhi protokol.

Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

Waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3. Penuhi Indikator WHO

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kota Blitar telah memenuhi indikator respons dari World Health Organization (WHO).

Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 atau new normal di Kota Blitar.

“Yang pertama dari indikator PPKM level ya, yang kita tahu bahwa dari hasil asesmen situasi kalau kita lihat dari kapasitas responsnya, Blitar tergolong memadai. Karena itu sudah 0,54 ya dalam 7 hari terakhir ini, itu sangat jauh dari target WHO yang kurang dari 5%,” ungkap Nadia dalam keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).

4. Tingkat Pelacakan Kasus Memenuhi Standar

Berdasarkan indikator respons dari WHO, diketahui WHO menargetkan pelacakan kasus 1 banding 15. Hal ini menjadi panutan bagi Kota Blitar

Nadia pun mengatakan tingkat pelacakan kasus juga telah memenuhi standar dari WHO. Saat ini rasio pelacakan kasus 1 berbanding 20. Positivity rate yang turun diikuti dengan testing dan tracing yang memadai.

“Kemudian kalau kita melihat tingkat keterisian tempat perawatan yang standarnya yaitu adalah 60%, kota Blitar ini angkanya 5,83% ya,” ungkap Nadia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement