JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Saiful merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala Aceh yang terjerat UU ITE usai mengkritik dekan di kampusnya mengajar.
"Bagus alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progressif. Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus dan setelah Bamus setuju untuk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Menurut Mahfud, saat ini DPR benar-benar progresif karena surat Presiden baru dikirim pekan lalu, namun langsung disetujui di Paripurna DPR pada hari ini.
Baca juga: Mahfud MD: Pekan Depan Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Presiden Jokowi
"Dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang yang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif," ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. "Saya mengucapkan selamat kepada Keluarga Saiful Mahdi," tandasnya.
Baca juga: Apresiasi ke Polri, Mahfud MD: Polisi Mampu Beri Rasa Aman di Tengah Pandemi
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.