Oleh sebab itu, Rusdi menekankan, pihak Polri tengah memantapkan pembahasan satuan-satuan kerja terhadap mereka agar menjalankan tugasnya sebagaimana dengan keahlian dan kemampuannya.
"Ini harus dipersiapkan tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam TWK di KPK menjadi ASN di Polri. Semangat perekrutan itu adalah untuk sama-sama memberangus praktik korupsi di Indonesia.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.