Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui pengangguran menjadi persoalan serius di wilayanya. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengumpulkan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan dalam pembahasan pengangguran ini. Dani bakal menekankan alokasi minimal 30% pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No 09 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
”Hari ini (Jum’at) saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya,” ucap dia.
Diakui Dani, regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.
Aktivis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Herman Abdulrohman. Merebaknya kasus covid-19 menjadi faktor yang memberi dampak signifikan dalam gelombang PHK. Namun, pandemi rupanya bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
”Bukan factor pandemi juga, ada factor lain,” ucapnya.
Menurut dia, dari ratusan kasus PHK yang tercatat, tidak sedikit perusahaan yang ‘menunggangi’ pandemi demi menekan biaya pegawai. Dengan dalih pandemi, perusahaan mengurangi pegawai dengan memberhentikan para pegawai tetap yang bergaji tinggi. Namun, tidak berselang lama, perusahaan justru merekrut para pekerja baru dengan upah lebih murah.
”Ini bukan sekali dua kali terjadi. Jadi para karyawan lama itu banyak kerjanya gentian, misalnya seminggu cuma dua hari kerja. Otomatis karyawan walaupun pekerja tetap tapi gajinya dipotong karena jumlah masuk kerjanya yang sedikit. Karena terus seperti itu, perusahaan menawarkan pemberhentian dengan kompensasi, bukan pesangon,” katanya.
(Awaludin)