MEDAN - Rosalinda Gea alias Liti Wari Iman Gea, seorang pedangang sayur, menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup WhatsApp. Rosalinda amat terkejut ketika mengetahui mendapat surat penetapan tersangka dari polisi. Rosalinda mencurahkan isi hatinya di media sosial dan menjadi viral.
(Baca juga: 5 Fakta Hercules, Preman 'Tak Bisa Mati' Kini Memeluk Islam)
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.
"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujar Janpiter.
Rosalinda Gea (37) yang sudah dianiaya sedemikian rupa tidak terima dan langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Janpiter melanjutkan, dari laporan itu Rosalinda, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
(Baca juga: Pondok Aren Memanas, Ketua Pemuda Pancasila Dibacok Sekelompok Massa)
Pria berinisial BS ini ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam. Janpiter menambahkan, rupanya BS juga mengajukan laporan lain di Polsek Percut Sei Tuan.
Saat ini, Rosalinda Gea justru malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumut. Beredar sebuah foto surat panggilan pemeriksaan polisi kepada Rosalinda dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.
"Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak", tulis caption Rosalinda.
Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.
Di klinik tersebut, istrinya dirawat dan diopname sejak pukul 17.30. Tak Endang melanjutkan 2 kantong infus habis untuk istrinya dalam waktu 2 jam
"Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/21) malam.
Sejak Rabu pagi, Tak Endang menjelaskan badan istrinya sedang kurang sehat. Pada Rabu sore, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya.
Rupanya surat tersebut berasal dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya mengenai isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.
"Tiba-tiba sore sampai surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambahlah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Enggak sadar dia dari semalam," katanya.
Endang mengatakan, pendarahan ini merupakan bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar.
Tak Endang berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat itu hanya untuk menakut-nakuti.
"Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu', kata sang istri.
Untuk menenangkan Rosalinda, mereka akhirnya mengubungi pengacara.
"Ya memang gitulah hukum, karena orang itu melapor. Biar pun orang itu tersangka, dari laporan mereka adalah kau juga jadi tersangka," jawab sang pengacara kepada pihak Tak Endang dan Rosalinda.
Tak Endang mengatakan, saat kejadian, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun. Tangan kanan anaknya sempat bengkak.
Karena kesibukannya, Tak Endang berujar saat itu dirinya fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Sementara terkait masalah perdamaian, sebaiknya didiskusikan dengan pengacaranya.
Sebelum surat penetapan tersangka, mereka juga mendapat surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September 2021.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Tetapi, dalam surat panggilan terakhir justru istrinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Tak Endang.
Saat ini, Polda Sumut menangani langsung kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.