Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicecar Penyidik KPK Soal Bekingan, Ini kata Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |21:35 WIB
 Dicecar Penyidik KPK Soal Bekingan, Ini kata Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin saat ditahan di KPK (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) mengenai adanya 'bekingan' pada lembaga antikorupsi itu.

Hal tersebut dicecar saat Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari ini Senin (11/10). Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Baca juga:  Azis Syamsuddin Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Saat dicecar mengenai bekingan tersebut, Azis pun berdalih hanya mengenal mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.

Baca juga:  Dicecar soal 8 Bekingan di KPK, Reaksi Azis Syamsuddin Mengejutkan

Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada sebagai saksi.

Delapan orang bekingan Azis terungkap setelah tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada. Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan Azis Syamsuddin tersebut, disebut bertugas unyuk mengamankan perkara serta Operasi Tangkap Tangan (OTT). Demikian hal itu terungkap

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement