JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat AR (23) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pada Rabu (6/10/2021). Atas laporan palsu itu, AR pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran motor dan handphone miliknya hilang bukan karena dibegal, tapi diambil paksa oleh teman pekerja seks komersil (PSK) lantaran dia tak mau bayar.
Diketahui, saat membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, AR mengaku sebagai korban begal di kawasan Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani mengatakan, setelah diselidiki jajaran Reskrim dan dibantu Resmob Polda Metro Jaya terungkap fakta sebenarnya bahwa AR tak sanggup membayar jasa layanan PSK Online yang dipesannya melalui aplikasi.
"Dilakukan pengembangan didapatkan fakta dan pelaku mengakui bahwa awalnya pelaku telah menggunakan aplikasi untuk kencan dengan seorang perempuan dan telah melakukan open BO di apartemen view Kemang Bekasi," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).
Baca Juga : Pesan Jasa PSK Tak Sesuai Tarif, Pria Ini Bonyok Dikeroyok
Setelah melakukan kencan dengan seorang PSK, AR tidak membayar PSK tersebut. Alhasil, PSK tersebut menelpon temannya lalu mendatangi AR di kawasan Apartemen View Kemang Bekasi.
"Karena tidak sesuai kesepakatan sehingga terjadi pertengkaran dengan teman kencan perempuan sehingga HP dan motor pelaku diambil teman kencan perempuannya," ucapnya.
Fanani menuturkan, atas perbuatannya Aulia Rafiqi dijerat dengan Pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.