Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |04:01 WIB
 Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Ditangkap
Foto: Illustrasi Sindo
A
A
A

AKBP Eko juga mengatakan, untuk masing-masing tersangka memiliki peran, yang satu orang ini adalah oknum lurah, disaat masyarakat datang untuk mengajukan permohonan atau mengajukan sertifikat tanah, itu di kumpulkan oleh oknum pejabat kelurahan tersebut melalui RA.

RA tidak ada jabatan di lingkup kelurahan tersebut, tapi orang luar yang difungsikan oleh oknum lurah untuk mengumpulkan semua masyarakat yang melakukan permohonan sertifikat tanah.

Di mana, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling (200 meter persegi).

"Pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 Juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja. Diperkirakan ada 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil," ungkapnya.

Tersangka baru dua Ini diperoleh atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden. Ditambah lagi dengan adanya SKB 3 menteri antaranya Mendagri, Kementerian ATR dan Kemendes PDTT.

"Dalam proses penyidikan masih dua tersangka. Kami terus lakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tersangka lain," ujar AKBP Eko.

"Ada juga barang bukti lainnya yang kami sita antara lain Handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement