Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNA Diperbolehkan Wisata hingga Buat Film di Indonesia

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |08:18 WIB
WNA Diperbolehkan Wisata hingga Buat Film di Indonesia
Ilustrasi (Foto : Alivetravel)
A
A
A

Aturan terbaru tersebut sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut.

"Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement