4. Berharap SOP Lebih Humanis
Ombudsman Banten meminta pihak kepolisian agar mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan aksi yang lebih humanis atas kejadian hangs menimpa MFA.
"Berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur/ prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dedy juga mengimbau pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.
5. Merupakan Tindak Pidana
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menganggap tindakan polisi terhadap mahasiswa termasuk dalam tindak pidana penganiayaan. Proses hukum harus tetap jalan meski pelaku sudah meminta maaf.
“Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,” ujar Azmi.
Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).
(Qur'anul Hidayat)